JAKARTA, iNews.id - Tersangka Edi Warman alias Ayah Ndut dihadirkan saat rilis pencabulan anak berusia sembilan tahun di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).
Aksi pencabulan yang dilakukan Edi Warman terhadap keponakannya yang berisinisial AA (9) terjadi pada 3 Januari 2022 lalu di kamar atau rumah tinggal pelaku.
Dalam kasus ini, pihiak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos, kain sarung, celana pendek, sprei, dan uang senilai Rp25.000 yang digunakan tersangka untuk mengiming-imingi korban.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto