JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK. Dalam rangka melindungi pemegang polis, tertanggung, dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan, undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).
Dalam rangka persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang Indonesia Re sebagai narasumber pada kegiatan sharing session yang mereka selenggarakan. Sharing session tersebut berlangsung di Bintaro, Tangerang, Jumat, 15 November 2024.
Pada kegiatan tersebut, Indonesia Re menyampaikan topik terkait proses bisnis dan metode reasuransi, serta pelayanan yang diberikan oleh Indonesia Re Institute khususnya Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang mengelola data sesi wajib Asuransi Kebakaran/Properti.
Melalui mandat baru tersebut, nantinya LPS akan memiliki kewenangan untuk melakukan early intervention apabila perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya mengalami permasalahan keuangan. Selain itu, LPS juga nantinya akan bertanggung jawab atas pembuatan regulasi yang mengatur stabilitas keuangan anggotanya, yang mana juga akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator. LPS menargetkan, dengan program tersebut, Industri Perasuransian Nasional akan semakin kuat baik dari sisi peningkatan premi maupun dari sisi penetrasi pasar.
Sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN), Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders. 
                                    Editor: Yudistiro Pranoto