JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani sudah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan atas cuitannya pada Maret 2017 di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. Majelis hakim memutuskan pentolan grup band Dewa 19 itu bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
(Okezone/Heru Haryono)
Editor: Yudistiro Pranoto