SURABAYA, iNews.id - Petugas membakar barang bukti saat dimusnahkan di Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp 9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto