JAKARTA, iNews.id - Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Kebijakan ERP menjadi salah satu cara untuk memecah kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan.
Editor: Yudistiro Pranoto