JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menegaskan bahwa pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi, Amerika Serikat, tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut transaksi tersebut murni bersumber dari keuntungan bisnis perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Karen saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Perkara ini menjerat mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto serta Senior Vice President Gas & Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyoroti prosedur konsultasi dengan Menteri BUMN terkait kontrak jangka panjang selama 20 tahun tersebut. Jaksa mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana negara yang disalurkan ke BUMN.
Menanggapi hal itu, Karen membantah tegas. “Tidak ada uang APBN untuk membeli LNG, sekali lagi tidak ada uang APBN,” ujarnya di ruang sidang. Ia menegaskan, sebagai BUMN, Pertamina menjalankan kegiatan usaha dari hasil operasi dan laba perusahaan, bukan dari suntikan APBN.
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab, turut menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, sebagai korporasi besar, Pertamina memiliki sumber pendanaan internal untuk membiayai operasional maupun ekspansi bisnis. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pemisahan kekayaan negara dan kekayaan BUMN.
“Keuangan BUMN adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara,” kata Wa Ode.
Pihak kuasa hukum menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya aliran dana APBN dalam proyek tersebut dan menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
Editor: Yudistiro Pranoto