JAKARTA, iNews.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya terlalu berat. Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), ia menegaskan tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.
“Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, bahkan memberikan legasi kontrak LNG hingga akhir Desember sudah untung 97,6 juta dolar AS,” ujar Hari. Ia juga mengaku telah memaafkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU, meski merasa proses hukum terhadap dirinya sarat tekanan. Hari menyebut adanya informasi informal bahwa penahanan dilakukan atas perintah atasan. “Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” katanya.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tidak ditemukan unsur kejahatan dalam persidangan. Ia menyebut tidak ada bukti suap, konflik kepentingan, maupun gratifikasi. “Tidak ada kickback, tidak ada harta benda yang disita,” ujarnya. Ia juga menilai kerugian yang disebutkan jaksa terjadi saat pandemi 2020–2021, ketika kliennya sudah tidak menjabat.
Menurut Wa Ode, kontrak LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan masih berjalan hingga kini dengan keuntungan. Ia juga membantah tudingan memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, serta perusahaan mitra.
Sebelumnya, JPU menuntut Hari dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa lain, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik. Meski demikian, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Tim hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Editor: Yudistiro Pranoto