JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menajalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. Kivlan Zen divonis hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus tersebut.
(Foto: Sindo/ Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto