SEMARANG, iNews.id - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik Telkom Indonesia yang berada di wilayah Kota Semarang. Komplotan ini mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali beraksi.
Batang hasil curian itu dijual dengan harga Rp 83.000 hingga Rp100.000 per Kg di daerah Brebes dan Cirebon. Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Selain menimbulkan kerugian materiil bagi Telkom, para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Foto: Koran Sindo/Ahmad Antoni)
Editor: Yudistiro Pranoto