DENPASAR, iNews.id - Warga negara Amerika berinisial KAG atau Kristen Gray berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).
KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali dengan cara yang salah pada masa pandemi COVID-19. Dia diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Kristen Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Editor: Yudistiro Pranoto