JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidag putusan yang berlangsung secara virtual tersebut mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Yudistiro Pranoto