JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Ricky K Margono (dua kiri) bersama tim saat sidang perbaikan permohonan uji materi UU pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2018).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu), dengan agenda perbaikan permohonan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto