JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menghukum sopir Ferdy Sambo itu 15 tahun penjara. Kuat terlihat santai, bahkan sempat mengacungkan salam metal menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pembacaan vonis.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto