PONTIANAK, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/9/2023).
Praka Yuwandi didakwa Oditur Militer atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun). Mayat korbat kemudian dikubur oknum TNI ini di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022.
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Editor: Yudistiro Pranoto