JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum TNI AL, terdakwa kasus penembakan bos rental menjalani sidang pelidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Satu terdakwa terlihat menangis saat pembacaan pleidoi.
Tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) Km 45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan. Penasihat hukum meminta hakim mempertimbangkan para terdakwa yang telah memberikan santunan Rp 100 juta ke keluarga korban.
Ketiga oknum TNI AL tersebut yaitu terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Editor: Yudistiro Pranoto