TEMANGGUNG, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Markas Polres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021).
Dua dari empat tersangka merupakan orang tua korban anak di bawah umur berinisial A (7) yang dianiaya hingga meninggal dunia. Para tersangka kemudian menyimpan jenazahnya selama empat bulan.
Perbuatan sadis tersangka terkuak setelah kerabat mereka datang dan melihat kondisi mayat anak yang seperti mumi.
(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Editor: Yudistiro Pranoto