BOGOR, iNews.id - Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021).
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil genap sebesar Rp50.000 hingga Rp250.000 dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto