JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (tengah) memberikan keterangan pers usai proses penyerahan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di gedung Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Pelimpahan tahap II kasus surat palsu penyidik Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Editor: Yudistiro Pranoto