JAKARTA, iNews.id - Petugas memperlihatkan poster berisi anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan kepada warga yang sedang berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Kebijakan ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selama PPKM, pemerintah mewajibkan tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Editor: Suratman Suratman