JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pemerkosa anak di bawah umur dengan agenda pembacaan putusan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus sidang pemerkosaan anak di bawah umur dengan terdakwa SCB alias B.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara denda 1 miliar atau subsider 6 bulan kurangan serta membayar uang pengganti sebesar dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah atau penjara satu tahun.
Sindo News/ Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto