JAKARTA, iNews.id - Petugas kemanan berjaga disamping barang bukti gas LPG yang telah dioplos di Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).
Pada kasus tersebut Dipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Modus operandi menyuntikkan gas LPG 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 kg hingga 50 kg.
Sebanyak 3.344 tabung disita dan 15 orang tersangka diamankan.
(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto