BANDUNG, iNews.id - Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021).
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu dari empat tersangka. Mereka menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000. Para tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Editor: Yudistiro Pranoto