JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka berinisial DP di Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya dari penjualan obat aborsi terlarang.
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. Aparat mengamankan rumah tersangka di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto