JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa angin segar, bukan hanya untuk korban pelecehan itu sendiri, melainkan juga untuk menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja perempuan di Indonesia.
Diketahui, angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi COVID-19. Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak, dimana berdasarkan data dari Kementerian PPPA, kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi dan semakin bertambah sampai pada angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.
"Kami tahu, pengesahan Undang-undang TPKS ini memakan waktu yang panjang. Sejak 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU PKS. Baru 2016 draft RUU P-KS diserahkan kepada pimpinan DPR. Apresiasi kepada DPR dan Pemerintah serta para sahabat perempuan dan anak, dengan pengesahan ini masa depan anak dan perempuan di Indonesia semoga akan lebih aman terlindungi karena adanya implementasi pencegahan dan penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual dengan disahkannya UU TPKS," tutur Rina Prihatiningsih, aktivis perempuan yang juga Co-Chair G20 Empower, Rabu (13/4/2022).
Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan kedepannya dapat mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju dengan rasa aman tanpa was-was dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.
Sebab, lahirnya Undang-undang TPKS merupakan salah satu dukungan aksi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.
Editor: Yudistiro Pranoto