back to homeBack
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 1
1/5
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi melalui aplikasi chatting online MiChat
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 2
2/5
Sejumlah barang bukti disita seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 3
3/5
Sejumlah barang bukti disita seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 4
4/5
Tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 5
5/5
Tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
  • Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 1
  • Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 2
  • Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 3
  • Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 4
  • Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat - Bagian 5
iNews.id