JAKARTA, iNews.id - Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021).
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Editor: Yudistiro Pranoto