JAKARTA, iNews.id - Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.
(Antara/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto