SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keterangan pers dalam gelar pengungkapan kasus penjualan mobil bodong di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kapolda menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. "Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati,” katanya. Para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelasnya.
Editor: Yudistiro Pranoto