PONTIANAK, iNews.id - Sejumlah petugas memeriksa pondasi yang dipersiapkan untuk membangun rumah di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di belakang komplek perumahan di Jalan Aloe Vera, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/3/2022).
Polisi setempat menemukan lahan yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan rumah di lokasi bekas karhutla yang terjadi pada Senin (14/3).
Penemuan ini akan ditindaklanjuti karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 55 tahun 2018 yang tidak memperbolehkan adanya pemanfaatan lahan tersebut selama tiga tahun.
(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Editor: Yudistiro Pranoto