SURABAYA, iNews.id - Petugas menggelar barang bukti ratusan ekor burung Cucak Hijau tanpa dokumen hasil ungkap kasus penyelundupan, beserta para tersangka di Mako Ditpolair Polda Jatim, Selasa (31/12/2019).
Ratusan burung dilindungi tersebut dikirim dari Pelabuhan Klepis Kabupaten Malinau kalimantan Utara menuju Surabaya dengan kapal KM. DJO NO 03.
Untuk menghidari kecurigaan dari petugas, pelaku membawa satwa jenis burung cucak hijau itu dengan cara menaruh dalam paket box kardus dan box kayu bersamaan dengan pengiriman barang cargo lainnya.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto