SIDOARJO, iNews.id - Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung dilindungi yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus).
Selanjutnya 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory), dan seekor walabi (macropodidae). Semua burung dilindungi itu diamankan karena tanpa dokumen.
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Editor: Yudistiro Pranoto