SURABAYA, iNews.id - Ratusan burung dan kura-kura asal Makassar saat diamankan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021).
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar. Ratusan burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Saat ditemukan, hewan-hewan eksotis ini dikemas dalam keranjang plastik, kandang kawat dan disembunyikan di belakang kursi sopir truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto