JAKARTA, iNews.id - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saiful hadir didampingi kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan melawan penguasa yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.
Todung mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Saiful datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang menjeratnya.
Kasus tersebut berawal dari pernyataan Saiful dalam sebuah diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam forum itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menjadi cara untuk menyelamatkan Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik dan berujung pada laporan ke kepolisian.
Foto: Aldhi Chandra Setiawan
Editor: Yudistiro Pranoto