JAKARTA, iNews.id - (Kiri - kanan) Executive Director Next Policy Fithra Faisal Hastiadi, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono, Direktur Program, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini, Executive Director, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha saat diskusi "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi” di Jakarta, Senin (19/5/2025) malam.
Isu seputar status mitra pengemudi ojek online dan taksi online kembali mencuat dalam diskusi bertajuk “Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra dan Komisi”.
Ekonom senior Fithra Faisal Hastiadi menyebut fenomena ini mencerminkan pergeseran ekonomi, di mana banyak pekerja terdorong ke sektor informal akibat tekanan industri dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja. Ia menyoroti bahwa status mitra seharusnya dilihat sebagai micro entrepreneur, bukan karyawan, karena hubungan mereka berbasis pada platform digital.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menekankan bahwa perubahan status mitra menjadi karyawan tetap dapat berdampak negatif, termasuk pengurangan jumlah mitra dan hambatan akses bagi pelaku usaha kecil. Ia juga menjelaskan bahwa komisi maksimal 20% yang dikenakan pada mitra digunakan untuk pengembangan teknologi dan pelatihan guna menciptakan ekosistem layanan yang aman dan berkualitas.
Diskusi ini menyoroti ketegangan antara fleksibilitas kerja, perlindungan sosial, dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.
Editor: Yudistiro Pranoto