JAKARTA, iNews.id - Bos debt collector Anggiat Marpaung dan komplotannya ditangkap aparat kepolisian. Tampang para tersangka diperlihatkan saat gelar perkara di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2024).
Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap bos debt collector Anggiat Marpaung yang menjadi buron selama 1 tahun dalam kasus perampasan paksa kendaraan dengan kekerasan ditangkap di Jambi pada 26 September 2024.
Dalam aksinya, Anggiat Marpaung bersama komplotan bertindak arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Aksi perampasan paksa dilakukan di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023 dan di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
"Modus para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi terhadap barang milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman," ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
(FOTO: Ahmad Antoni)
Editor: Yudistiro Pranoto