SEMARANG, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyebaran pornografi anak di Mako Ditreskrimsus Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024).
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pornografi melalui jejaring grup media sosial. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi beromzet Rp12 juta per bulan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto