JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/12/2020). Terdakwa Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tommy diangap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk dihapus dalam red notice Interpol Polri.
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto