JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Majelis hakim memutuskan, Aman Abdurrahman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa dihujatuhi hukuman mati.
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Editor: Yudistiro Pranoto