JAKARTA, iNews.id - Kasus polisi tembak polisi telah ditetapkan dua tersangka. Bripda ID tewas seketika dengan luka tembak di belakang telinga.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan Bripda IM dan Bripka IG sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati akibat tertembaknya Bripda ID dengan senjata rakitan. Saat insiden polisi tembak polisi, ketiganya tengah mengonsumsi minuman alkohol di Rusun Polri Cikeas pada Minggu (23/7).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Editor: Yudistiro Pranoto