SURABAYA, iNews.id - Petugas memeriksa kontainer ilegal yang berisi barang bekas selundupan dari luar negeri, di Balai Prajurit Lantamal V Jalan Kalianak Timur, Kembangan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/8/2018).
KRI Hiu-634 bersama WFQR Lantamal V yang terdiri dari Satrol, Tim Intel dan Diskum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas dari negara Cina dan Taiwan degan total nilai Rp11 miliar.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto