JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Editor: Yudistiro Pranoto