back to homeBack
UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 1
1/3
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 naik sekitar Rp22.790
UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 2
2/3
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 naik sekitar Rp22.790
UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 3
3/3
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 naik sekitar Rp22.790
  • UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 1
  • UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 2
  • UMP Jawa Timur Naik Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567 - Bagian 3
iNews.id