SIDOARJO, iNews.id - Buruh keluar dari pabrik di kawasan Aloha, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/11/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 naik sekitar Rp22.790 atau 1.2 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.868.777.
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Editor: Yudistiro Pranoto