JAKARTA, iNews.id - Dua orang istri anggota TNI mengunggah konten bernada miring di media sosial terkait insiden yang menimpa Menko Polhukam Wiranto. Akibatnya, suami dari dua istri anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan suami dua individu tersebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2014, yakni hukum disilpin militer.
Kolonel HS selain dilepas dari jabatannya, perwira tersbut akan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara Sersan Dua (Serda) Z telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatannya dan menjalani proses hukuman disiplin militer. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani