2 Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan P21 oleh Kejagung
Rabu, 28 September 2022 - 16:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyatakan dua berkas kasus Ferdy Sambo lengkap alias P21. Kasusnya pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Hal itu disampaikan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut.
Editor: Wahyu Triyogo