MAKASSAR, iNews.id - Tiga agen pertamina yang diduga melakukan praktik curang pengoplosan tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Bidang Industri dan Perdagangan di dua lokasi, yakni Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
Dalam kejadian itu, petugas melakukan penyitaan terhadap puluhan tabung gas ukuran 3 kg siap oplos serta sejumlah tabung gas ukuran 12 kg.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku itu yakni Rp80 ribu setiap satu kali melakukan aksi pengoplosan dari gas ukuran 3 kg ke 12 kg dan total keuntungan yang telah diraup selama beroparesi sekitar Rp500 juta. Pelaku sendiri diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2017 hingga saat ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang tentang Mikrologi dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani