Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - 20 unit bangunan melanggar aturan dan diberi tanda oleh Satpol PP. Bangunan berada di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakut. Tepatnya di komplek Ruko Niaga Pluit dan tanda diberikan dengan cat semprot. 

Pemilik diberi waktu hingga Selasa (23/5) untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut. Bangunan terdiri dari ruko, tempat makan dan tempat usaha lain. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut