Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Fariz RM Ditangkap Polisi terkait Narkoba untuk Keempat Kalinya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Musisi Fariz RM dan seorang pria berinisial ADK ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba yang serupa.

"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut