JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali melaksanakan sidang bagi para terdakwa obstruction of justice pada pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sementara persidangan dua terdakwa lain, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengagendakan pembacaan putusan sela. Pada persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, JPU akan menghadirkan empat saksi bagi Hendra dan Agus, serta tujuh saksi bagi Irfan.
Untuk persidangan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mendengarkan pembacaan putusan sela sebagai pertimbangan atas eksepsi keduanya dalam persidangan sebelumnya.
Editor: Wahyu Triyogo