Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Bareskrim soal Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan ulang atas putusan 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

MA mengaku telah menerima berkas memori peninjauan ulang kasus penistaan agama pada 2 Februari 2018. Ketua Pengadilan Jakut juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang menjadi dasar diajukannya peninjauan kembali. Terkait hal itu, sidang pertama akan digelar pada Senin 26 Februari 2018.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut