Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : AHY Tidak Disalami Wapres Gibran, Isu Keretakan Elit Mencuat?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa tidak ada dasar hukum Pelaksana Tugas (Plt) Presiden serta perwakilan rakyat di legislatif. Hal tersebut dia sampaikan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

AHY menegaskan sesuai perintah konstitusi pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut